Jaringan Narkoba Antar Provinsi Dibekuk
BENGKULU, BE - Direktorat Narkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk jaringan pengedar narkotika antar Provinsi, tersangka Er (34) warga Jakarta Timur. Penangkapan pelaku dilakukan dikawasan Nakau Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut, saat turun dari Bus SAN dari Jakarta. Pengakuan tersangka, 4 bungkus besar barang haram yang dibawanya dari Jakarta itu untuk diserahkan kepada warga Kota Bengkulu atas nama Aan. \"Saya hanya disuruh mengatarkan paket, bayaranya Rp 3 juta,\" beber Er kemarin (19/5). Tersangka yang mengaku baru pertama kali menginjakkan kakinya di Bengkulu ini, mengelabui petugas denganĀ menyimpan sabu didalam sepatunya. Selain Er, polisi juga meringkus jaringan narkoba Bengkulu-Pekan Baru atas nama Iw (42) warga Bumi Ayu Kecamatan Selebar. Sekali transaksi narkoba jenis sabu, omset Iw mencapai Rp 15 juta dengan keuntungan sebesar Rp 3 juta. \"Saya baru tiga kali mengambil barang di Rupit, Sumatera Selatan. Satu kali ambil barang seharga Rp 5 juta,\" ungkap Iw. Ditangan Iw polisi mengamankan dua pekat besar sabu seberat 20 gram. Tanpa perlawanan pengedar sabu tersebut langsung digiring ke Mapolda Bengkulu untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. \"Baru tiga kali transaksi, saya ambil barang ke Rupit setelah dikirim kawan dari Pekan Baru,\" ujar Iw, yang mengaku baru tiga bulan menjalani bisnis narkoba. Dijelaskan Dir Narkoba Komisaris Besar Polisi Buditono didampingi Wadir Narkoba AKBP Drs Supriadi, Polda Bengkulu masih memburu anggota jaringan pengedar Narkoba antar provinsi tersebut. Sebab kuat dugaan, para pelaku bukan pemain baru, karena dari pengakuan tersangka Iw sudah 2 kali berhasil menyelundupkan sabu ke Kota Bengkulu tanpa ketahuan oleh aparat kepolisian. \"Tentunya kita masih kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lainnya,\" tegas Buditono. Pegawai Lapas Pengedar Sabu Selain kedua anggota jaringan pengedar sabu antar provinsi tersebut, Direktorat Narkoba Polda Bengkulu juga membekuk seorang tersangka yang diduga menjadi perantara pengedar narkoba di dalam Lapas. Tersangka seorang pegawai Lapas Kelas II Kota Bengkulu, berinisial Ha (26) warga Kota Bengkulu. Dari tangan pelaku, diamankan satu paket sabu seharga Rp 500 ribu. \"Untuk yang di Lapas kita masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan oknum pegawai Lapas lainya,\" ungkapnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: